KODE ETIK JURNALISTIK

Mukadimah

Sapaindonesia.id adalah media online yang menjunjung tinggi profesionalisme, independensi, dan tanggung jawab sosial dalam setiap karya jurnalistiknya. Dengan motto “Berita Akurat dan Berimbang”, Sapaindonesia.id berkomitmen menyajikan informasi yang benar, terverifikasi, serta memberikan ruang yang adil bagi semua pihak.


Dalam menjalankan tugas jurnalistik, Sapaindonesia.id berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers.


Kode Etik ini menjadi pedoman moral dan profesional bagi seluruh pimpinan, redaksi, wartawan, dan kontributor Sapaindonesia.id.


Pasal 1 – Independensi

Sapaindonesia.id bersikap independen, bebas dari intervensi pihak mana pun, dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, serta tidak beritikad buruk.


Pasal 2 – Profesionalisme

Wartawan Sapaindonesia.id menjalankan tugas jurnalistik dengan cara-cara profesional, antara lain:

    • Menunjukkan identitas pers saat bertugas.
    • Menghormati hak privasi narasumber.
    • Tidak menyuap dan tidak menerima suap dalam bentuk apa pun.
    • Melakukan verifikasi dan konfirmasi sebelum publikasi.
    • Memberikan kesempatan hak jawab dan hak koreksi.


Pasal 3 – Uji Informasi dan Praduga Tak Bersalah

Setiap informasi harus diuji kebenarannya, disajikan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.


Pasal 4 – Larangan Hoaks dan Fitnah

Sapaindonesia.id tidak membuat atau menyiarkan berita bohong (hoaks), fitnah, provokatif, sadis, maupun cabul.


Pasal 5 – Perlindungan Identitas

Tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila serta tidak mengungkap identitas anak yang menjadi pelaku maupun korban tindak pidana.


Pasal 6 – Konflik Kepentingan

Wartawan Sapaindonesia.id tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima imbalan yang dapat memengaruhi independensi serta objektivitas pemberitaan.


Pasal 7 – Anti Diskriminasi

Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antargolongan (SARA), gender, bahasa, atau latar belakang sosial lainnya.


Pasal 8 – Hak Jawab dan Koreksi

Sapaindonesia.id menghormati hak jawab dan hak koreksi. Jika terjadi kekeliruan, redaksi wajib melakukan ralat atau perbaikan secara proporsional dan transparan.


Pasal 9 – Pemisahan Berita dan Iklan

Sapaindonesia.id memisahkan secara tegas antara berita dan iklan. Konten advertorial atau kerja sama berbayar wajib diberi penanda yang jelas.


Pasal 10 – Tanggung Jawab Sosial

Dalam setiap pemberitaan, Sapaindonesia.id mempertimbangkan dampak sosial serta menjaga ketertiban umum dan nilai-nilai kemanusiaan.


Mekanisme Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan melalui:

Email: sirompasparamandiri@gmail.com 

(atau kontak resmi lainnya)

Setiap pengaduan akan diproses secara profesional sesuai peraturan yang berlaku.


Penutup

Kode Etik Jurnalistik ini berlaku bagi seluruh jajaran Sapaindonesia.id. Pelanggaran terhadap kode etik akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan internal perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Post a Comment