SapaIndonesia.id | Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan paksa di kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang berlokasi di Jakarta Selatan, Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan intensif atas dugaan tindak pidana penipuan (fraud) yang diduga merugikan ribuan investor dengan nilai kerugian mencapai triliunan rupiah, Jumat (23/1/2026).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, membenarkan pelaksanaan penggeledahan tersebut.
“Benar, sore ini tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melaksanakan upaya paksa berupa penggeledahan di kantor PT Dana Syariah Indonesia,” ujar Ade Safri kepada wartawan di Jakarta.
Berdasarkan pantauan di lapangan, penggeledahan dimulai sekitar pukul 15.00 WIB. Puluhan penyidik mengenakan rompi hitam bertuliskan “Bareskrim” terlihat memasuki gedung perkantoran PT DSI. Tim penyidik membawa sejumlah perlengkapan pendukung, termasuk perangkat digital forensik dan peralatan pendokumentasian.
Tak hanya melibatkan penyidik dari Subdit Perbankan, Bareskrim Polri juga menurunkan personel Inafis untuk melakukan identifikasi dan pengumpulan barang bukti. Hingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan masih berlangsung guna mengamankan dokumen fisik serta bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini mencuat setelah Paguyuban Lender PT Dana Syariah Indonesia melaporkan terjadinya gagal bayar secara masif kepada para investor. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI pada Kamis (15/1/2026), Ketua Paguyuban Lender, Ahmad Pitoyo, membeberkan data kerugian yang dinilai sangat besar.
Disebutkan, total lender terdampak mencapai 14.098 orang dengan estimasi kerugian sebesar Rp1,470 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.898 lender tergabung dalam paguyuban, yang mewakili nilai kewajiban sekitar Rp1,408 triliun atau setara 95 persen dari total kewajiban perusahaan.
Brigjen Pol. Ade Safri menegaskan, penggeledahan ini merupakan langkah penting untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh. “Pengumpulan alat bukti ini bertujuan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi serta segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mengambil langkah pengawasan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Lembaga Pembiayaan, Agusman, menyampaikan bahwa OJK telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana PT DSI.
Hasil penelusuran menunjukkan, PPATK telah memblokir sebanyak 33 rekening yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut. Namun, dari pemblokiran itu, dana yang berhasil diamankan hanya tersisa sekitar Rp4 miliar—jumlah yang dinilai sangat jauh dari total kewajiban perusahaan kepada para investor.
Kasus PT Dana Syariah Indonesia kini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat segera menemukan titik terang seiring berjalannya proses hukum di Bareskrim Polri.
Penulis : Admina
Editor : Redaksi

Posting Komentar untuk "Bareskrim Geledah Kantor PT Dana Syariah Indonesia, Usut Dugaan Fraud Triliunan Rupiah"