Sempat Diragukan, Kejari Madina Buktikan Profesionalisme Bongkar Kasus Smart Village


Sapaindonesia.id | MADINA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal akhirnya mengungkap perkembangan signifikan dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Mandailing Natal.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Mandailing Natal, penyidik resmi menetapkan MA, selaku Direktur Utama PT ISN, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Pengumuman penetapan tersangka disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Mandailing Natal, Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Herianto, S.H., M.H., bersama tim penyidik Pidana Khusus Kejari Mandailing Natal, Jumat (6/3/2026).

Jupri menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan, sehingga status MA ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

Program Smart Village sendiri merupakan kegiatan yang dibiayai melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2023 yang bertujuan meningkatkan kapasitas desa dalam pemanfaatan aplikasi digital desa guna mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih modern dan berbasis teknologi informasi.

Dalam kontrak kegiatan tersebut, nilai anggaran yang dialokasikan sebesar Rp24.975.000 per desa di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.

Namun dari hasil penyelidikan dan pendalaman yang dilakukan oleh tim penyidik, ditemukan bahwa aplikasi Smart Village tersebut tidak dapat digunakan secara optimal di sejumlah desa. Kondisi ini diduga terjadi karena pihak penyedia, yakni PT ISN, tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan atau maintenance sebagaimana mestinya.

Akibatnya, kegiatan tersebut menimbulkan indikasi adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp1,7 miliar.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MA telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali oleh penyidik Kejari Mandailing Natal. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang, tempat MA saat ini menjalani penahanan dalam perkara lain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

Dalam kesempatan tersebut, Jupri menegaskan bahwa Kejari Mandailing Natal berkomitmen untuk menindak tegas setiap praktik korupsi.

“Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat serta menghambat pembangunan daerah. Penyidikan perkara ini akan terus kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” ujarnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Bani Immanuel Ginting, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan secara profesional dan objektif guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara. 

Penulis : SI/01
Editor : Redaksi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama