PEDOMAN MEDIA SIBER
Pedoman Media Siber ini disusun sebagai acuan kerja redaksi SapaIndonesia dalam menjalankan kegiatan jurnalistik di platform digital secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
I. PENDAHULUAN
Media siber memiliki karakter khusus yang berbeda dengan media cetak maupun penyiaran, terutama dalam hal kecepatan, interaktivitas, dan jangkauan informasi. Oleh karena itu, SapaIndonesia menetapkan Pedoman Media Siber ini untuk menjamin kemerdekaan pers, perlindungan publik, serta kredibilitas pemberitaan.
II. RUANG LINGKUP
Pedoman ini berlaku bagi seluruh aktivitas jurnalistik SapaIndonesia, meliputi:
- Produksi, pengolahan, dan penyebaran berita melalui situs web dan platform digital lainnya.
- Konten teks, foto, video, audio, infografik, dan bentuk multimedia lainnya.
- Interaksi pembaca melalui komentar, media sosial, dan fitur interaktif lain.
III. VERIFIKASI DAN KEBERIMBANGAN BERITA
- Setiap berita harus melalui proses verifikasi yang memadai.
- Berita yang berpotensi merugikan pihak lain wajib memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides).
- Dalam kondisi tertentu, berita dapat dipublikasikan terlebih dahulu dengan keterangan "informasi awal", dan diperbarui setelah verifikasi lanjutan.
- SapaIndonesia mencantumkan waktu pemutakhiran (update) pada berita yang diperbaiki atau dilengkapi.
IV. KOREKSI, KLARIFIKASI, DAN HAK JAWAB
- SapaIndonesia melayani koreksi, klarifikasi, dan hak jawab secara proporsional.
- Koreksi dilakukan secepat mungkin dan disertai keterangan bahwa berita telah diperbaiki.
- Hak jawab dimuat sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
V. PENGHAPUSAN BERITA
- Pada prinsipnya, berita yang telah dipublikasikan tidak dihapus.
- Penghapusan hanya dilakukan dalam keadaan khusus, seperti putusan pengadilan atau alasan keselamatan.
- Berita yang dihapus disertai keterangan resmi alasan penghapusan.
VI. KOMENTAR DAN KONTEN BUATAN PENGGUNA (USER GENERATED CONTENT)
- SapaIndonesia menyediakan ruang komentar sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.
- Pengguna dilarang memuat komentar yang mengandung: Fitnah, ujaran kebencian, SARA, dan kekerasan. Pornografi dan konten melanggar hukum.
- Redaksi berhak menyunting atau menghapus komentar yang melanggar ketentuan.
VII. TANGGUNG JAWAB REDAKSI
- Seluruh konten yang dipublikasikan menjadi tanggung jawab redaksi SapaIndonesia.
- Wartawan SapaIndonesia wajib menaati Kode Etik Jurnalistik.
- Setiap bentuk kerja sama komersial harus dipisahkan secara tegas dari produk jurnalistik.
VIII. IKLAN DAN KONTEN BERBAYAR
- Iklan, advertorial, dan konten berbayar harus diberi label yang jelas.
- Redaksi menjaga independensi dan tidak mencampurkan kepentingan iklan dengan isi berita.
IX. PENUTUP
Pedoman Media Siber ini menjadi landasan etika dan profesionalisme bagi seluruh jajaran SapaIndonesia. Pedoman ini dapat diperbarui sesuai perkembangan teknologi, regulasi, dan kebutuhan masyarakat.
Ditetapkan oleh: Redaksi SapaIndonesia
Pedoman ini disusun mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
X. UNDANG-UNDANG PERS
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi dasar hukum utama bagi penyelenggaraan kegiatan jurnalistik SapaIndonesia.
SapaIndonesia berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab sesuai amanat UU Pers.
Posting Komentar untuk "PEDOMAN MEDIA SIBER"