Kejari Padang Lawas Tetapkan Dua Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Program PSR Tahun 2023


SapaIndonesia | PALAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dikelola Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri. Penetapan tersebut dilakukan pada Rabu, (21/1/2026).

Dua tersangka yang ditetapkan yakni M.H, selaku pendiri sekaligus Ketua Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri, serta F.A, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2023.

Penetapan M.H sebagai tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-567/L.2.36/Fd.1/07/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.2.36/Fd.1/01/2026. Sementara penetapan tersangka F.A mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/L.2.36/Fd.1/01/2026 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/L.2.36/Fd.1/01/2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut didasarkan pada Berita Acara Ekspose bersama yang dilaksanakan pada 21 Januari 2025 di Kejaksaan Negeri Padang Lawas.

Kajari mengungkapkan, anggaran Program PSR Tahun 2023 di Kabupaten Padang Lawas mencapai Rp3.342.150.000 yang disimpan dalam Rekening BRI Escrow Nomor 0329 0100 5907 306 atas nama Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri. Dana tersebut sebagaimana tercantum dalam kwitansi atau bukti pembayaran Nomor: K-265/DIT.3/DPKS/2023 tertanggal 21 November 2023 yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen, serta Berita Acara Pembayaran Nomor: BAP-265/DPKS.3/2023.

“Berdasarkan peristiwa pidana tersebut, penyidik telah meminta pendapat ahli independen untuk menghitung kerugian keuangan negara. Tim Ahli Keuangan Independen dalam Laporan Akuntan Publik Nomor: 00058/2/1349/AL/0287/1/XI/2025 menyimpulkan bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp1.275.280.203, yang berasal dari pemberian fasilitas kepada 45 orang yang bukan anggota koperasi, dengan metode perhitungan total loss,” ujar Soemarlin.

Lebih lanjut disampaikan, Tim Penyidik Kejari Padang Lawas telah melakukan upaya penyelamatan keuangan negara dengan menyita dana yang tersimpan dalam Rekening BRI Escrow atas nama koperasi tersebut sebesar Rp1.753.832.382.

Selain itu, penyidik juga menyita dana kelebihan pembayaran yang dilakukan secara sengaja oleh tersangka M.H dan dikembalikan oleh CV Pagadih Rokan Mandiri melalui Rekening BRI Nomor 1097 0101 6869 539 atas nama Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri sebesar Rp109.022.080. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp9.000.000 telah digunakan oleh tersangka M.H, sehingga sisa dana yang berhasil disita sebesar Rp100.022.080.

“Dengan demikian, total keseluruhan uang yang disita penyidik dalam rangka penyelamatan keuangan negara mencapai Rp1.853.854.462,” jelas Kajari.

Dalam siaran pers tersebut, Kajari Padang Lawas juga menyampaikan bahwa terhadap kedua tersangka, M.H dan F.A, telah dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan dan pemberkasan perkara.

“Selanjutnya, Tim Penyidik akan menyelesaikan pemberkasan untuk diserahkan kepada Penuntut Umum guna diteliti. Penahanan terhadap para tersangka dilakukan demi kelancaran proses hukum,” tutup Soemarlin Halomoan Ritonga.

Penulis : Admina
Editor : Redaksi

Posting Komentar untuk "Kejari Padang Lawas Tetapkan Dua Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Program PSR Tahun 2023"