Notification

×

Iklan

 


Iklan

Kejati Sumut Kawal Pembebasan Lahan Masyarakat Adat untuk Pembangunan PLTA Kumbih 45 MW di Pakpak Barat

Kamis, 29 Januari 2026 | Januari 29, 2026 WIB Last Updated 2026-01-29T06:46:55Z

Sapaindonesia.id | Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengawal rencana pembebasan lahan masyarakat adat untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kumbih berkapasitas 45 Megawatt (MW) di Kabupaten Pakpak Barat, sebagai bagian dari proyek strategis nasional demi kepentingan masyarakat luas.

Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi dan diskusi yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Nur Handayani, SH, MH, bersama Bupati Pakpak Barat serta perwakilan masyarakat adat, Kamis (29/1/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Aula Cipta Kerta Lantai III Kejati Sumut itu dihadiri para pemangku adat, yakni Pemangku Adat Sulang Silima Marga Berutu Parsinabul Lebbuh Lae Bening Jahe, Pemangku Adat Sulang Silima Marga Angkat Terpuk Raja Lebbuh Mbinalum, serta Lembaga Adat Sulang Silima Marga Berutu Lebbuh Pega.

Rapat tersebut diinisiasi oleh Kejati Sumut guna menginventarisasi permasalahan sekaligus menyerap saran dan masukan dari para pemangku kepentingan terkait rencana pembebasan lahan untuk pembangunan PLTA Kumbih. Pembangunan pembangkit listrik ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan energi listrik masyarakat di Sumatera Utara hingga Provinsi Aceh.

Dalam kesempatan itu, Kajati Sumut menyampaikan bahwa kekurangan pasokan energi listrik masih menjadi persoalan mendasar secara nasional, termasuk di sejumlah wilayah di Sumatera Utara yang belum sepenuhnya teraliri listrik. Oleh karena itu, pemerintah melalui PT PLN terus berkomitmen untuk mewujudkan pemerataan energi listrik bagi masyarakat.

“Negara hadir melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, tanpa mengesampingkan hak-hak masyarakat adat di wilayah tersebut,” tegas Kajati Sumut.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat adat agar turut berkontribusi dalam pembangunan nasional. Menurutnya, keberhasilan pembangunan PLTA ini akan menjadi warisan (legacy) yang baik bagi generasi mendatang.

“Saya berharap seluruh elemen masyarakat adat Pakpak Barat serta jajaran Forkopimda dapat bersinergi dengan pemerintah pusat, BUMN, dan investor dalam membangun daerah. Jika pembangunan ini berhasil, maka akan menjadi legacy yang positif bagi generasi yang akan datang,” tutup Kajati Sumut.

Sementara itu, Rizaldi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan arahan langsung dari Kajati Sumut sebagai bentuk peran Kejaksaan dalam mengawal dan mengamankan kebijakan pemerintah.

“Kejaksaan hadir di tengah masyarakat sebagai fasilitator untuk menjamin terpenuhinya hak masyarakat, tanpa mengesampingkan urgensi dan kepentingan pemerintah pusat maupun daerah. Pembangunan PLTA oleh PT PLN bukan semata urusan bisnis, melainkan demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Rizaldi.

Dalam pertemuan tersebut turut hadir Senior Manager Perizinan Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP Sumbagut Alfredo Pakpahan, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pakpak Barat dan BPN Provinsi Sumatera Utara, Kapolres Pakpak Barat, Dandim 0206/Dairi, Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, para Jaksa Pengacara Negara Kejati Sumut, Kasi Datun Kejari Dairi, para camat, serta sejumlah kepala desa di wilayah Kabupaten Pakpak Barat.

Penulis: Admina
Editor: Redaksi
×
Berita Terbaru Update