Sapaindonesia.id | MEDAN - Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (PUSHPA) mendesak kejelasan atas penanganan dua perkara dugaan korupsi di lingkungan DPRD Kota Medan yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Kedua perkara tersebut yakni dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Tahun Anggaran 2024 senilai Rp4,4 miliar di Sekretariat DPRD Medan serta dugaan penyalahgunaan jabatan oleh pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Medan tahun 2025. Keduanya tengah ditangani penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Direktur PUSHPA, Muslim Muis, menilai lambannya peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menimbulkan tanda tanya di tengah publik.
“Sudah cukup lama bergulir, tetapi masih dalam tahap penyelidikan dan permintaan keterangan. Belum ada kejelasan peningkatan status perkara,” ujar Muslim kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Menurutnya, dengan berlakunya ketentuan dalam KUHP baru, aparat penegak hukum dapat diajukan praperadilan apabila proses penanganan perkara dinilai tidak memberikan kepastian hukum.
“Kami berharap Kejatisu transparan dan serius. Jika tidak ada progres yang jelas, tentu ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh,” tegasnya.
Muslim juga mengingatkan komitmen Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, yang sebelumnya menegaskan agar seluruh jajaran kejaksaan bekerja profesional, independen, dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara korupsi.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Rizaldi, bersama Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejatisu, Arief, menyatakan kedua perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Masih berproses. Jika sudah ada perkembangan lebih lanjut, akan kami sampaikan,” ujar mereka usai konferensi pers penetapan tersangka kasus lain di KSOP Belawan.
Rizaldi menjelaskan, dalam perkara dugaan korupsi SPPD senilai Rp4,4 miliar tersebut, sebagian kerugian negara telah dikembalikan. Hingga akhir Januari 2026, sisa kerugian yang belum dikembalikan diperkirakan sekitar Rp800 juta.
Adapun dalam perkara dugaan penyalahgunaan jabatan, empat anggota Komisi III berinisial SP, DRS, GL, dan E yang masing-masing menjabat sebagai ketua, sekretaris, dan anggota telah dimintai keterangan. Sejumlah pimpinan DPRD, Sekretaris Dewan, serta pejabat organisasi perangkat daerah terkait juga telah diperiksa. Namun hingga kini, statusnya masih sebatas penyelidikan.
PUSHPA menegaskan akan terus mengawal penanganan kedua perkara tersebut agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Penulis : SI/01
Editor : Redaksi

إرسال تعليق