Kerugian Negara Miliaran, Kejati Sumut Tahan Tiga Pejabat Pelabuhan Belawan


Sapaindonesia.id | MADINA - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tiga pejabat Pelabuhan Belawan atas dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa kepelabuhanan dan kenavigasian periode 2023–2024. Dugaan perbuatan para tersangka diperkirakan merugikan negara miliaran rupiah.

Adapun tersangka yang ditahan, Wisnu Handoko (W.H), Kepala KSOP Belawan 2023, Marganda L.A. Sihite (M.L.A), Kepala KSOP Belawan 2024 hingga Sapril Heston Simanjuntak (S.H.S), selaku Kepala KSOP Belawan 2024

Menurut penyidik, ketiganya diduga tidak melakukan pencatatan kapal yang wajib menggunakan jasa pandu tunda. Berdasarkan data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) 2023–2024, sejumlah kapal berukuran di atas 500 GT yang masuk ke perairan wajib pandu tidak tercatat dalam rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani para tersangka. Padahal, pencatatan ini merupakan bagian dari tugas KSOP untuk mengatur layanan pemanduan dan penundaan kapal, yang bisa dilimpahkan ke badan usaha pelabuhan, seperti PT Pelindo Regional 1 Belawan.
Dalam jumpa pers, Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, SH., MH, menjelaskan:
“Ini sialnya, ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama. Kami berharap semua pihak yang terkait kooperatif selama proses penyidikan. Kalau ada pihak lain yang terbukti terlibat, tindakan tegas akan kami ambil sesuai hukum,” ujarnya Selasa (24/2/2026).

Ketiga tersangka dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, serta pasal terkait dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penyidik Kejati Sumut juga masih melakukan pendalaman, termasuk perhitungan kerugian negara secara rinci. Kejaksaan menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan hingga tuntas dan pihak lain yang terbukti terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum.

Penulis : Admina
Editor : Redaksi

Post a Comment

أحدث أقدم