Dalam operasi penertiban yang berlangsung pada Rabu dini hari (4/3/2026) itu, aparat menemukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Batang Natal. Dari lokasi tersebut, enam unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal turut diamankan.
Selain itu, enam orang pekerja tambang dengan inisial IN, ES, SN, AA, NP, dan AR juga ditemukan berada di lokasi kegiatan PETI saat operasi berlangsung.
Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si., sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi terkait kegiatan penertiban yang dilakukan oleh TNI di wilayah Batang Natal tersebut.
“Untuk kegiatan penertiban yang dilakukan oleh TNI di Batang Natal, kami menerima informasi terkait kegiatan tersebut,” ujar AKBP Bagus Priandy kepada wartawan.
Ia juga menjelaskan bahwa hingga saat itu barang bukti berupa enam unit ekskavator serta enam orang yang berada di lokasi kegiatan belum diserahkan secara resmi kepada pihak kepolisian.
“Untuk enam unit ekskavator dan enam orang yang berada di lokasi, sampai saat ini memang belum ada penyerahan kepada kami. Kemungkinan masih dalam proses pendalaman,” jelasnya.
Namun dalam perkembangan selanjutnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, enam unit ekskavator yang sebelumnya diamankan tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya. Sementara enam orang pekerja yang ditemukan di lokasi juga telah kembali ke rumah masing-masing.
Perkembangan ini kemudian mendapat perhatian dari Laskar Merah Putih Markas Cabang Mandailing Natal. Ketua Macab LMP Madina, Andris Sumarlin Nasution, menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah aparat yang telah melakukan penertiban aktivitas PETI di Batang Natal.
“Kami mengapresiasi langkah Korem 023/KS dan Kodim 0212/TS yang telah melakukan operasi penertiban PETI di wilayah Batang Natal,” ujarnya.
Meski demikian, ia menilai penindakan tersebut seharusnya diikuti dengan proses hukum yang jelas agar penanganan aktivitas tambang ilegal dapat berjalan transparan.
Karena itu, pihaknya mendesak agar kasus tersebut segera dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap kasus ini dapat segera diproses secara hukum dan pihak terkait juga dapat memberikan keterangan resmi kepada publik agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Komando Resor Militer 023/Kawal Samudera maupun Komando Distrik Militer 0212/Tapanuli Selatan terkait perkembangan lebih lanjut penanganan enam unit ekskavator serta enam pekerja yang sebelumnya ditemukan dalam operasi penertiban PETI di Batang Natal tersebut.
Penulis : SI/01
Editor : Redaksi

إرسال تعليق