Kejadian tragis tersebut berlangsung pada Rabu (18/3/2026) sore, saat para pekerja tengah melakukan aktivitas penambangan menggunakan mesin dompeng. Tiba-tiba, material tanah longsor dan menimbun para pekerja yang berada di dalam lubang tambang.
Dua korban meninggal dunia diketahui bernama Martaon (40), warga Desa Simanguntong, dan Amri (46), warga Desa Ampung Padang. Selain itu, satu pekerja lainnya berhasil selamat, sementara satu korban lain, Kholidin, mengalami luka berat dan saat ini masih menjalani perawatan intensif.
Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priyandi, S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan terkait insiden tersebut.
“Masih dalam penanganan Polsek Batang Natal dan Sat Reskrim Polres Madina,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).
Ia menegaskan, proses penanganan perkara difokuskan pada pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan barang bukti di lokasi kejadian.
“Untuk saat ini dilakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Batang Natal, Wahyu Siregar, membenarkan peristiwa longsor di lokasi tambang ilegal tersebut. Ia menyebutkan, selain dua korban meninggal dunia, terdapat korban lain yang masih dalam perawatan.
“Benar ada kejadian longsor di lokasi PETI Desa Simanguntong. Dua orang meninggal dunia, satu dalam perawatan,” ujarnya seperti dikutip dari sejumlah media.
Peristiwa ini kembali menjadi perhatian serius terkait maraknya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Batang Natal. Selain berisiko tinggi terhadap keselamatan pekerja, aktivitas PETI juga dinilai berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar.
Penulis : SI/01
Editor : Redaksi

إرسال تعليق