Notification

×

Iklan

 


Iklan

DPR RI dan Kapolri Satu Sikap: Polri Tetap di Bawah Presiden dan Tidak Berbentuk Kementerian

Selasa, 27 Januari 2026 | Januari 27, 2026 WIB Last Updated 2026-01-27T16:43:15Z

Sapaindonesia.id | Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan sikap yang sama terkait kedudukan institusi kepolisian. Polri dipastikan tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian.

Penegasan tersebut disampaikan dalam rangkaian rapat kerja antara Komisi III DPR RI dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Kapolri secara tegas menolak wacana maupun usulan penempatan Polri di bawah kementerian karena dinilai tidak sejalan dengan sistem ketatanegaraan dan semangat reformasi.

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Senin (21/1/2026), Kapolri menyampaikan bahwa posisi Polri langsung di bawah Presiden sudah ideal sebagai alat negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) serta penegakan hukum.

“Mohon maaf bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian, kami tentunya institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus,” tegas Jenderal Listyo.

Pernyataan tersebut mendapat respons positif dari peserta rapat dan disambut tepuk tangan di ruang Komisi III DPR RI. Kapolri menilai, pembentukan kementerian kepolisian justru berpotensi melemahkan institusi Polri, negara, bahkan Presiden.

Ia bahkan menegaskan lebih memilih dicopot dari jabatannya daripada harus menyetujui Polri ditempatkan di bawah kementerian.

“Apabila ada pilihan apakah polisi tetap di bawah presiden atau polisi tetap di bawah presiden namun ada menteri kepolisian, saya memilih Kapolri saja yang dicopot,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolri meminta seluruh jajaran Polri untuk memegang teguh prinsip tersebut.

“Saya minta seluruh jajaran laksanakan ini dan perjuangkan sampai titik darah penghabisan,” imbuhnya.

Kapolri juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima tawaran untuk menjabat sebagai menteri kepolisian. Namun tawaran tersebut secara tegas ditolaknya. Bahkan, ia menyatakan lebih memilih menjadi petani dibanding harus menjabat sebagai menteri kepolisian.

“Kalau saya harus memilih, saya lebih baik menjadi petani saja,” tegasnya.

Menurut Kapolri, keberadaan Polri langsung di bawah Presiden memungkinkan institusi bergerak cepat dan efektif saat dibutuhkan, tanpa hambatan birokrasi yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Sikap Kapolri tersebut mendapat penguatan dari Komisi III DPR RI. Dalam kesimpulan rapat kerja bersama Kapolri dan para Kapolda se-Indonesia di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026), Komisi III menegaskan bahwa Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa kedudukan Polri telah diatur secara jelas dalam ketentuan konstitusional.

“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian, dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI,” ujar Habiburokhman.

Selain menegaskan posisi Polri, Komisi III juga menyampaikan sejumlah poin percepatan reformasi Polri, mulai dari optimalisasi peran Kompolnas, penguatan pengawasan internal dan eksternal, hingga reformasi kultural melalui pendidikan dan pemanfaatan teknologi dalam tugas kepolisian.

Komisi III menilai, penempatan Polri langsung di bawah Presiden merupakan amanat reformasi dan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan Polri yang profesional, modern, dan terpercaya.

Penegasan sikap DPR RI dan Kapolri tersebut sekaligus menutup spekulasi terkait wacana pembentukan Kementerian Kepolisian yang sebelumnya mencuat di ruang publik.

Penulis: Admina
Editor: Redaksi
×
Berita Terbaru Update