Sapaindonesia.id | MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melalui Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Sekretariat DPRD Kota Medan Tahun Anggaran 2024 dengan nilai mencapai Rp4,4 miliar. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pemerasan yang diduga melibatkan empat oknum anggota Komisi III DPRD Medan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Rizaldi, membenarkan bahwa hingga saat ini kedua perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Perkara dugaan korupsi SPPD di Sekretariat DPRD Kota Medan masih berjalan. Saat ini telah ada pengembalian sebagian dana,” ujar Rizaldi saat dikonfirmasi, Kamis (29/1/2026).
Meski demikian, Rizaldi mengungkapkan bahwa masih terdapat sisa kerugian negara sekitar Rp800 juta yang belum dikembalikan.
Sementara terkait dugaan pemerasan, tim penyidik Pidsus Kejatisu masih mendalami peran empat oknum anggota Komisi III DPRD Medan yang berinisial S, DRS, GS, dan E. Keempatnya diketahui menjabat sebagai ketua, sekretaris, serta anggota komisi.
Dalam proses penanganan kedua perkara tersebut, penyidik telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, di antaranya pimpinan DPRD Kota Medan, Sekretaris DPRD, serta pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat langsung dalam kasus dugaan korupsi SPPD maupun pemerasan.
“Pemanggilan saksi masih terus dilakukan guna pendalaman perkara dan pengumpulan alat bukti,” pungkas Rizaldi.
Penulis: Admina
Editor: Redaksi

