SapaIndonesia | TANJUNGBALAI - Pergerakan Aktivis Lintas Urgensi (PALU) Kota Tanjungbalai mendesak Ketua Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai untuk menangkap mafia minyak Makan Tjin Liong atau TJ alias Aliong di depan Kantor Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai, Senin (19/1/2026).
Untuk diketahui bersama, bahwa aksi yang sama telah dilakukan pada Senin (12/1/2026) lalu di Kantor Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai dengan tuntutan yang sama yaitu untuk menahan tersangka TJ alias Aliong.
Kacak Alonso salah satu aktivis dalam orasinya menyampaikan bahwa adanya permainan skenario yang dibuat untuk membuat TJ tidak ditahan.
" Untuk kita ketahui kawan-kawan bahwasanya Aliong mafia minyak masih bebas berkeliaran, namun pada hari ini tidak ada pelaksanaan hukum yang kongkrit. Sehingga kebobrokan Pengadilan Tanjungbalai sangat nyata jelas bahwa hukum di Kota Tanjungbalai ini sedang tidak baik-baik saja," tegas Kacak.
Menghindari tindakan yang tidak diinginkan pihak Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai langsung hadir menemui para aktivis untuk menanggapi apa yang menjadi tuntutan dari PALU.
Tampak dilokasi juru bicara Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai Bosri Sihombing didampingi Humas Pengadilan Negeri Tanjungbalai Manarsar Siagian memberikan tanggapan atas tuntutan dari PALU.
Bosri menjelaskan bahwasanya tersangka mafia minyak makan Aliong statusnya sebenarnya merupakan seorang tahanan, namun karena alasan kesehatan sehingga mengajukan permohonan pengalihan tahanan.
" Aliong ini sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kota Tanjungbalai, kemudian diperjalanan persidangan pihak dari terdakwa ini mengajukan pengalihan penahanan jadi statusnya masih ditahan," ucap Bosri.
Kemudian Bosri juga mengatakan bahwa jika ada dari aktivis PALU mengetahui atau mendapatkan informasi mengenai adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh mafia minyak tersebut untuk segera membuatkan laporan.
Penulis : Admina
Editor : Redaksi

Posting Komentar untuk "PALU Desak Pengadilan Tanjungbalai Menangkap TJ Mafia Minyak Makan"