Dugaan Pungli Kadis Kesehatan Dibantah, Kuasa Hukum Nur Miswari Sampaikan Klarifikasi


Sapaindonesia.id | MADINA - Dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal dibantah oleh pihak Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui kuasa hukumnya, Nur Miswari Simanjuntak, SH. Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul pemberitaan yang beredar di sejumlah media online.

Klarifikasi resmi itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mandailing Natal pada hari ini di hadapan sejumlah insan pers.

Dalam keterangannya, Nur Miswari menyebutkan bahwa pemberitaan yang dimuat di beberapa media online pada 11 Maret 2026 dengan judul “Gawat, Kadinkes Madina Dikabarkan Jadi Tukang Kutip Uang Keamanan Lintas Dinas untuk Disetor ke Kejaksaan” dinilai tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Pemberitaan tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal,” ujar Nur Miswari kepada wartawan, Selasa (16/3/2026)

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran internal serta klarifikasi yang dilakukan kepada berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, tidak ditemukan adanya praktik pungutan liar sebagaimana yang diberitakan.

“Setelah dilakukan penelusuran dan klarifikasi kepada sejumlah OPD, tidak ditemukan adanya praktik pungutan liar seperti yang diberitakan,” jelasnya.

Menurutnya, instansi pemerintah daerah yang disebut dalam pemberitaan tersebut juga telah memberikan pernyataan bahwa tidak pernah ada pungutan ataupun permintaan setoran dana kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal.

“Instansi yang disebut dalam pemberitaan juga telah menyatakan bahwa tidak pernah ada pungutan ataupun permintaan setoran dana kepada Kepala Dinas Kesehatan,” tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti tidak adanya upaya konfirmasi dari media yang memuat pemberitaan tersebut sebelum dipublikasikan.

“Sebelum berita tersebut diterbitkan, tidak pernah ada konfirmasi resmi dari pihak media kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal maupun kepada Kepala Dinas Kesehatan,” ungkapnya.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal menegaskan tetap menghormati kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, setiap pemberitaan seharusnya disampaikan secara profesional, berimbang, serta berdasarkan verifikasi fakta yang akurat sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Sehubungan dengan pemberitaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui kuasa hukumnya telah melayangkan somasi atau peringatan hukum kepada media yang bersangkutan.

“Kami telah melayangkan somasi kepada pihak media agar memberikan ruang hak jawab kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal serta melakukan klarifikasi atau koreksi terhadap pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila dalam waktu yang telah ditentukan tidak terdapat itikad baik dari pihak media, maka Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal akan mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melalui Dewan Pers.

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi maupun pungutan liar. 

Penulis : SI/01
Editor : Redaksi

Post a Comment

أحدث أقدم