Menanggapi Pemberitaan yang Beredar, Kejari Madina Sampaikan Klarifikasi Resmi


Sapaindonesia.id | MADINA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar di sejumlah media online maupun media sosial mengenai dugaan adanya kutipan uang setoran pengamanan yang disebut-sebut dikumpulkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan akan disetorkan kepada pihak Kejaksaan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Bani Immanuel Ginting, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Gilbeth Sitindaon, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Herianto, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Marthin Pardede, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti isu tersebut dengan melakukan klarifikasi serta pendalaman terhadap informasi yang berkembang.

Klarifikasi tersebut dilakukan menyusul pemberitaan yang beredar sejak Rabu, 11 Maret 2026 di sejumlah media online dan media sosial. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan adanya dugaan “uang setoran pengamanan ke Kejaksaan yang dikutip Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal dengan nominal yang bervariasi”.

Dalam pemberitaan itu juga disebutkan dugaan bahwa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal, dr. Muhammad Faisal Situmorang, melakukan pengutipan uang dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah yang disebut-sebut akan disetorkan kepada pihak Kejaksaan.

Menyikapi berkembangnya informasi tersebut, atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dilakukan pendalaman melalui klarifikasi dan permintaan keterangan kepada para pihak terkait. Klarifikasi dilakukan baik terhadap aparat di lingkungan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal maupun terhadap pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut.

Berdasarkan hasil pendalaman melalui klarifikasi dan permintaan keterangan tersebut, diperoleh data dan fakta bahwa informasi yang dimuat dalam pemberitaan tersebut tidak berdasar. Selain itu, tidak ditemukan bukti maupun data faktual yang mendukung adanya dugaan kutipan uang setoran pengamanan sebagaimana yang diberitakan.

Sehubungan dengan pemberitaan tersebut, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal secara institusional juga telah mengirimkan surat hak jawab secara resmi kepada redaksi media Aktual Online, serta menembuskan surat tersebut kepada Dewan Pers di Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, jajaran Kejaksaan Negeri Mandailing Natal secara tegas menyatakan bahwa informasi yang beredar terkait dugaan setoran pengamanan tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut disampaikan pula bahwa pemberitaan lain yang menyebutkan bahwa Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal “pasang badan” atas persoalan tersebut dinilai sebagai opini yang tidak berdasar. Hal ini karena secara tugas pokok dan fungsi, Kepala Seksi Intelijen memiliki peran sebagai penghubung kehumasan yang menjembatani penyampaian informasi antara institusi Kejaksaan dengan publik, baik masyarakat, media massa, maupun lembaga lainnya.

“Kami menghimbau kepada seluruh pihak, khususnya media massa maupun pengguna media sosial, agar senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta melakukan verifikasi dan konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait sebelum menyebarluaskan suatu informasi kepada publik. Hal ini penting agar informasi yang disampaikan benar-benar akurat, berimbang, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Jupri, Selasa (16/3/2026).

Plt. Kajari Mandailing Natal juga menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Mandailing Natal tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, institusi Kejaksaan juga senantiasa terbuka terhadap koordinasi dan komunikasi dengan masyarakat maupun insan pers dalam rangka menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Pada kesempatan tersebut, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal juga menyampaikan penyesalan atas pemberitaan yang dinilai apriori dan tendensius tanpa terlebih dahulu melakukan cek dan ricek kepada pihak-pihak terkait.

Apabila di kemudian hari terdapat kembali informasi atau pemberitaan, baik di media cetak, media online maupun media sosial, yang memuat tuduhan atau isu yang sama tanpa dasar yang jelas, maka Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menyatakan akan mempertimbangkan langkah dan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : SI/01
Editor : Redaksi

Post a Comment

أحدث أقدم