Penangguhan tersebut dikawal langsung oleh Hinca Panjaitan yang juga bertindak sebagai penjamin. Ia bahkan mengantarkan langsung surat permohonan penangguhan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan dan memastikan prosesnya hingga Amsal keluar dari Rumah Tahanan.
Hinca menjelaskan, permohonan penangguhan merupakan hasil rekomendasi resmi Komisi III DPR RI melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Surat tersebut diajukan oleh Ketua Komisi III kepada pimpinan DPR RI, kemudian diteruskan ke Majelis Hakim melalui Ketua PN Medan.
“Benar, hari ini surat permohonan penangguhan dari DPR RI kepada Majelis Hakim telah kami sampaikan dan barusan selesai, dikabulkan,” ujar Hinca.
Ia menambahkan, langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut arahan pimpinan DPR RI agar surat disampaikan langsung ke pengadilan.
Usai menyerahkan surat, Hinca langsung menuju Rutan Tanjunggusta untuk menjemput Amsal serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia memastikan akan bertanggung jawab penuh menghadirkan kembali Amsal dalam persidangan.
“Nanti saya jemput dari rutan bersama JPU. Besok pagi pukul 08.00 WIB, saya bertanggung jawab membawa kembali ke persidangan untuk mendengar putusan,” tegasnya.
Hinca menyebut, langkah DPR RI ini merupakan respons atas aspirasi publik, khususnya pelaku ekonomi kreatif yang mengikuti kasus tersebut. Ia mengaitkannya dengan komitmen pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung sektor ekonomi kreatif.
“Harapan masyarakat dan pekerja kreatif telah dijawab negara. Jangan takut berkreasi, negara membutuhkan kalian,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi PN Medan yang dinilai responsif dalam mengabulkan permohonan penangguhan tersebut.
Namun, Hinca tetap melontarkan kritik terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Karo. Ia menegaskan akan terus mengawasi penanganan perkara tersebut.
“Kita hormati kerja Kejari Karo, tapi saya tetap mengawasi dan meminta evaluasi menyeluruh. Biarkan Jaksa Agung yang menilai,” katanya.
Dalam kunjungannya, Hinca turut didampingi anggota DPRD Karo, Endamia Kaban, yang membantu pendampingan Amsal setibanya di daerah.
Sekitar pukul 15.50 WIB, Amsal tampak keluar dari Rutan Tanjunggusta Medan didampingi Hinca dan petugas. Ia menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan yang diterimanya.
“Saya berterima kasih atas semua dukungan. Kebebasan hari ini juga menjadi kebebasan bagi pekerja ekonomi kreatif di Indonesia,” ucap Amsal.
Ia juga mengapresiasi Komisi III DPR RI, khususnya Hinca Panjaitan, serta Majelis Hakim PN Medan, media, dan masyarakat yang memberikan dukungan.
Terkait kasus Amsal Christy Sitepu, Komisi III DPR RI menghasilkan lima poin penting:
- Penegakan hukum harus mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas, termasuk dalam menilai kerja kreatif yang tidak memiliki standar harga baku.
- Pemberantasan korupsi harus memprioritaskan pengembalian kerugian negara, bukan semata-mata pemenjaraan.
- Putusan pengadilan diharapkan tidak menjadi preseden buruk bagi industri kreatif akibat over-kriminalisasi.
- Majelis hakim diminta mempertimbangkan putusan yang adil, termasuk kemungkinan putusan ringan atau bebas berdasarkan fakta persidangan.
- Komisi III DPR RI mengajukan penangguhan penahanan dengan DPR sebagai penjamin.
Kasus ini menjadi perhatian luas publik karena menyangkut pelaku ekonomi kreatif. Penetapan kerugian negara sebesar Rp202 juta, termasuk penilaian biaya ide, editing, cutting, dan dubbing sebesar Rp0, menuai kritik.
Pihak Kejari Karo menyatakan proses hukum telah berjalan sesuai aturan. Namun hingga kini, Kepala Kejati Sumut belum memberikan tanggapan atas kritik yang berkembang.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, menyebut penangguhan merupakan kewenangan Majelis Hakim.
“Terkait penangguhan, silakan ditanyakan langsung kepada Majelis Hakim,” ujarnya.
Terkait nilai kerugian negara, ia menjelaskan bahwa biaya dubbing dan cutting dianggap sudah termasuk dalam komponen pembiayaan sebelumnya, sehingga dinilai terjadi pembayaran ganda.
Ia juga menyebut bahwa tim jaksa Kejari Karo telah diperiksa oleh bidang pengawasan, namun hasilnya belum diumumkan.
Pasca penangguhan, puluhan papan bunga terlihat menghiasi Rutan Medan dan PN Tipikor Medan. Ucapan selamat atas kebebasan Amsal datang dari berbagai pihak, termasuk anggota Komisi III DPR RI dan sejumlah tokoh nasional.
Kasus ini pun terus menjadi perhatian publik dan dinilai sebagai ujian bagi penegakan hukum, khususnya dalam menyikapi sektor ekonomi kreatif di Indonesia.
Penulis : SI/01
Editor : Redaksi

إرسال تعليق