Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, dalam amar putusannya menegaskan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider.
“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” tegas hakim.
Putusan tersebut langsung disambut tangis haru Amsal serta sorak bahagia para pengunjung sidang. Majelis hakim juga memerintahkan agar Amsal segera dibebaskan dari tahanan.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Karo menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara. Ia dituding merugikan keuangan negara sebesar Rp202.161.980 dalam proyek pengadaan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo. Namun, majelis hakim menilai tuduhan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Sebelum vonis dibacakan, Amsal sempat memperoleh penangguhan penahanan yang diajukan melalui mekanisme resmi Komisi III DPR RI. Pengajuan tersebut dikawal langsung oleh anggota DPR RI, Hinca Panjaitan, yang juga bertindak sebagai penjamin.
“Surat permohonan penangguhan dari DPR RI telah kami sampaikan dan dikabulkan oleh majelis hakim,” ujar Hinca.
Penangguhan itu merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang menekankan pentingnya keadilan substantif, khususnya terhadap pekerja di sektor ekonomi kreatif.
Hinca bahkan menjemput langsung Amsal dari Rutan Tanjunggusta Medan dan memastikan kehadirannya kembali dalam persidangan untuk mendengarkan putusan.
“Saya bertanggung jawab membawa kembali ke persidangan untuk menerima putusan,” katanya.
Usai keluar dari rutan, Amsal menyampaikan terima kasih kepada DPR RI, majelis hakim, serta masyarakat yang telah memberikan dukungan.
“Kebebasan hari ini menjadi kebebasan bagi para pekerja ekonomi kreatif di Indonesia,” ujarnya.
Dukungan terhadap Amsal juga terlihat dari puluhan papan bunga yang menghiasi Rutan Medan dan Pengadilan Tipikor Medan, berisi ucapan selamat dari berbagai kalangan.
Di tengah putusan bebas tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melontarkan kritik keras terhadap penanganan kasus ini. Dalam rilisnya tertanggal 4 April 2026, LBH Medan menilai proses hukum terhadap Amsal dilakukan secara serampangan, tidak profesional, dan diduga melanggar hak asasi manusia.
LBH Medan menyebut kasus ini sebagai cerminan kegagalan aparat penegak hukum dalam menjalankan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas, bahkan mengarah pada kriminalisasi terhadap pekerja kreatif.
Sorotan tajam juga diarahkan kepada Kejaksaan Negeri Karo, khususnya terkait pengakuan Kepala Kejari Karo, Danke Rajagukguk, dalam forum RDP Komisi III DPR RI yang menyebut adanya kesalahan administratif berupa “salah ketik” dalam dokumen penahanan.
Menurut LBH, kesalahan tersebut bukan hal sepele karena menyangkut perbedaan mendasar antara penangguhan penahanan dan pengalihan jenis penahanan yang berdampak langsung pada kebebasan seseorang.
Selain itu, LBH Medan juga mengungkap adanya dugaan intimidasi selama proses hukum berlangsung yang berpotensi melanggar prinsip fair trial.
Atas berbagai temuan tersebut, LBH Medan mendesak Jaksa Agung RI untuk mencopot Kepala Kejari Karo beserta jajarannya, serta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Mereka juga meminta Komisi Kejaksaan RI melakukan investigasi independen dan mendorong reformasi internal di tubuh Kejaksaan agar kasus serupa tidak terulang.
“Ketika aparat penegak hukum bertindak ceroboh, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib individu, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum,” tegas LBH Medan.
Dengan putusan ini, Amsal Christy Sitepu secara hukum dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari seluruh dakwaan korupsi.
Namun, polemik terkait proses penegakan hukum dalam kasus ini masih menyisakan sorotan tajam, terutama terkait profesionalitas aparat dan perlindungan terhadap pekerja di sektor ekonomi kreatif.
Penulis : SI/01
Editor : Redaksi

إرسال تعليق