Viral Penemuan Bayi di Lingga Bayu Ternyata Hoaks, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya


Sapaindonesia.id | MADINA – Kabar penemuan bayi yang sempat menghebohkan warga Kelurahan Simpang Gambir, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, akhirnya terungkap sebagai informasi tidak benar. Peristiwa yang viral di media sosial pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB itu dipastikan hanyalah rekayasa.

Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswi bernama Derma Aulia Sari (20) bersama rekannya, Dio Pradana. Keduanya mengaku menemukan seorang bayi perempuan di sebuah pondok, yang kemudian memicu perhatian luas dan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Lingga Bayu langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Bayi yang dilaporkan sebagai “temuan” itu sempat diamankan dan dibawa ke puskesmas guna mendapatkan perawatan medis. Polisi juga segera melakukan klarifikasi terhadap kedua pelapor dengan menghadirkan orang tua masing-masing.

Namun, hasil penyelidikan mengungkap fakta berbeda. Berdasarkan keterangan dari Klinik Prima Sehat, bayi perempuan tersebut diketahui lahir sehari sebelumnya, Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 19.20 WIB, dan merupakan anak dari Derma Aulia Sari sendiri.

Kanit Reskrim Polsek Lingga Bayu, Ipda Fahrul Syaban Simanjuntak, menegaskan bahwa informasi yang sempat beredar luas itu tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Setelah kami lakukan penyelidikan dan klarifikasi, dugaan penemuan bayi tersebut tidak benar. Itu hanya cerita karangan. Bayi tersebut merupakan anak biologis dari saudari Derma Aulia Sari dan saudara Dio Pradana,” ujarnya.

Dari hasil klarifikasi juga terungkap bahwa kedua orang tua bayi tersebut belum terikat dalam hubungan pernikahan.

Lebih lanjut, pihak kepolisian telah memfasilitasi mediasi antara kedua keluarga. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, termasuk rencana untuk menikahkan pasangan tersebut.

Polisi pun mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang beredar di media sosial.

“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya, karena dapat menimbulkan keresahan,” tambah Ipda Fahrul.

Dengan terungkapnya fakta ini, kasus yang sempat menggemparkan Mandailing Natal dipastikan bukan merupakan tindak pidana, melainkan persoalan pribadi yang telah diselesaikan melalui jalur mediasi keluarga.

Penulis : SI/01
Editor : Redaksi

Post a Comment

أحدث أقدم