Organisasi mahasiswa hukum tersebut meminta Mabes Polri tidak hanya berfokus pada pelaku yang bekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas pertambangan tersebut.
Wakil Ketua Umum ISMAHI, Dedi Sofhan, secara khusus meminta penyidik mendalami dugaan keterkaitan seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal berinisial A, yang disebut-sebut sebagai pemilik PT MMM.
Menurut Dedi, penanganan perkara harus dilakukan secara menyeluruh dengan mengungkap rantai keterlibatan setiap pihak berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.
Sorotan ISMAHI menguat setelah seorang operator alat berat dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pertambangan emas ilegal tersebut.
Dalam rekaman video yang beredar, operator itu disebut mengaku bekerja atas perintah pihak perusahaan. Keterangan tersebut, menurut ISMAHI, perlu menjadi salah satu materi pendalaman penyidik untuk memastikan siapa pihak yang memberikan instruksi, menyediakan pembiayaan, serta memiliki keterkaitan dengan kegiatan pertambangan.
"Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada operator alat berat. Penyidik harus mengungkap secara terang siapa yang memerintahkan, siapa yang membiayai, dan siapa yang menikmati hasil dari aktivitas tersebut. Jika pemilik perusahaan terbukti terlibat, harus diproses sesuai hukum," tegas Dedi Sofhan.
Ia juga mendesak agar pihak berinisial A diperiksa secara profesional apabila ditemukan indikasi keterlibatan. Bahkan, tindakan penangkapan dinilai perlu dilakukan apabila telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi ISMAHI, persoalan PT MMM tidak hanya menyangkut dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Organisasi tersebut juga menyoroti dugaan pengelolaan perkebunan kelapa sawit tanpa Hak Guna Usaha (HGU), persoalan penguasaan tanah masyarakat dan tanah ulayat, serta dugaan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung.
Dedi meminta instansi terkait tidak mengabaikan persoalan tersebut. Pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, status kawasan hutan, legalitas penguasaan lahan, dan hak masyarakat harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
ISMAHI selanjutnya mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Mabes Polri, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pemeriksaan terpadu terhadap aktivitas dan legalitas PT MMM.
Selain itu, dugaan adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan terhadap kegiatan yang dipersoalkan juga diminta untuk ditelusuri. Penegakan hukum, kata Dedi, harus menjangkau seluruh pihak yang terbukti memiliki tanggung jawab, tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan.
"Negara tidak boleh kalah oleh kekuatan modal. Hak masyarakat harus dilindungi, kawasan hutan harus dijaga, dan setiap dugaan pelanggaran hukum wajib ditindaklanjuti. Tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam penegakan hukum," ujarnya.
ISMAHI menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari kontrol publik terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat.
"Kami tidak meminta keistimewaan. Kami menuntut keadilan. Jika memang ada pelanggaran, ungkap semuanya. Jangan hanya pelaku lapangan yang diperiksa, tetapi telusuri sampai kepada pihak yang terbukti memiliki tanggung jawab," tutup Dedi.
Catatan: Dugaan keterlibatan pihak berinisial A dan PT MMM dalam perkara tersebut masih memerlukan pembuktian. Konfirmasi dan hak jawab dari pihak perusahaan maupun pihak yang disebutkan tetap perlu diberikan sesuai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.
Penulis : SI/01
Editor : Redaksi

