Penyelesaian perkara dilakukan melalui musyawarah secara kekeluargaan yang mempertemukan kedua belah pihak. Dalam proses tersebut, masing-masing pihak sepakat mengakhiri perselisihan dengan jalan damai serta saling memaafkan.
Kesepakatan damai tersebut kemudian dituangkan dalam surat perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak beserta para saksi di Mapolsek Natal, Kabupaten Mandailing Natal, pada Kamis (6/8/2026). Seiring tercapainya perdamaian, dua laporan polisi (LP) yang berkaitan dengan perkara tersebut resmi dicabut dan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Ketua DPC Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Kabupaten Mandailing Natal, Mulyadi P. Jambak, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Natal, Polres Mandailing Natal, yang telah memfasilitasi proses perdamaian antara kedua belah pihak.
Menurutnya, langkah kepolisian yang mengedepankan pendekatan musyawarah telah menghasilkan penyelesaian yang menjunjung tinggi nilai kekeluargaan tanpa harus memperpanjang konflik.
"Terima kasih kepada pihak Kepolisian Polres Mandailing Natal, khususnya Polsek Natal, yang telah memfasilitasi sehingga kedua belah pihak dalam persoalan ini dapat mencapai kesepakatan untuk berdamai. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua dan ke depannya hal serupa tidak lagi terjadi," ujar Mulyadi.
Mulyadi berharap penyelesaian melalui jalur restorative justice dapat menjadi contoh bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan dengan mengedepankan komunikasi, musyawarah, dan sikap saling menghormati. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, serta menciptakan suasana yang kondusif dalam setiap kegiatan hiburan maupun aktivitas kemasyarakatan lainnya.
Dengan tercapainya kesepakatan damai melalui mekanisme restorative justice, kedua belah pihak sepakat mengakhiri seluruh permasalahan secara kekeluargaan. Dengan demikian, perkara tersebut dinyatakan selesai.
Penulis : SI/01
Editor : Redaksi

