Ketiga tersangka yakni mantan Kepala BGN Dr. Ir. Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program strategis tersebut.
Dadan terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada sore hari dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan kaus berkerah hitam. Kedua tangannya terborgol saat digiring menuju mobil tahanan. Ia tidak memberikan keterangan meski sempat dikerumuni awak media.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang mengungkap peran aktif para pejabat dalam dugaan penyimpangan program MBG.
“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala BGN, Saudara SS selaku Wakil Kepala Bidang Operasional, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” ujar Syarief.
Ia mengungkapkan, dugaan korupsi bermula dari penunjukan sejumlah yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Yayasan tersebut diduga tidak memenuhi syarat, namun tetap diloloskan melalui pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN.
“Yayasan-yayasan itu dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN. Bahkan, sebagian dimiliki oleh para tersangka,” ungkapnya.
Menurut Syarief, yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif hingga miliaran rupiah setiap hari.
Selain itu, para tersangka juga diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa. Akibatnya, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan serta terjadi praktik mark up harga.
Sejumlah pengadaan yang diduga bermasalah antara lain:
- Pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark up
- Pengadaan sekitar 31.000 unit tablet dengan kondisi serupa
- Pengadaan 5.400 unit televisi 75 inci yang tidak sesuai spesifikasi dan mengalami mark up.
“Sehingga terjadi kerugian dalam penyimpangan barang pendukung operasional pelaksanaan MBG,” kata Syarief.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di kantor BGN di Jakarta sejak Rabu dini hari. Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung membenarkan tindakan tersebut dan menyatakan bahwa selama proses berlangsung, karyawan diminta tidak memasuki gedung.
Sehari sebelum penahanan, Presiden telah mencopot Dadan bersama dua wakilnya dari jabatan setelah evaluasi kinerja BGN selama hampir 1,5 tahun. Pemerintah kemudian menunjuk pejabat baru untuk memimpin lembaga tersebut sebagai bagian dari langkah pembenahan menyeluruh.
Syarief menambahkan, program MBG merupakan salah satu program unggulan pemerintah dengan alokasi anggaran sangat besar, yakni Rp85,2 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026 yang bersumber dari APBN.
Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan berbagai penyimpangan yang saat ini masih terus didalami oleh penyidik.
Penulis : SI/01
Editor : Redaksi

