Sapaindonesia.id | MADINA - Upaya pencegahan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus digencarkan jajaran Polsek Muara Batang Gadis (MBG). Kapolsek Muara Batang Gadis, Ipda Samsuri, S.E., bersama personel turun langsung ke sejumlah titik untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat terkait larangan praktik tambang ilegal di wilayah hukumnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Dusun KM 16 Desa Tabuyung, Desa Sale Baru, dan Desa Suka Makmur, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal. Selasa, (10/2/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek menyampaikan secara langsung kepada warga agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI yang selain melanggar hukum juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan para pekerja.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Kegiatan ini melanggar hukum dan dapat merusak lingkungan, terutama aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat,” ujar Ipda Samsuri kepada wartawan, Kamis (12/2)
Ia juga menegaskan bahwa risiko yang ditimbulkan tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga keselamatan pekerja di lokasi tambang.
“Selain merusak alam, aktivitas PETI juga sangat berbahaya bagi keselamatan. Sudah banyak kejadian kecelakaan kerja di lokasi tambang ilegal yang berujung pada korban jiwa,” tegasnya.
Samsuri turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Muara Batang Gadis.
“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan kepolisian. Jika mengetahui adanya aktivitas PETI, segera laporkan agar dapat kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kegiatan himbauan ini merupakan langkah preventif Polsek Muara Batang Gadis dalam menekan praktik pertambangan ilegal serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Aparat kepolisian memastikan akan terus melakukan pemantauan guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif
Penulis : Admina
Editor : Redaksi

Posting Komentar