ML, Wakil Direktur CV Putra Jaya Abadi, Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Proyek RS di Nias Barat

Sapaindonesia.id | GUNUNGSITOLI - Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menahan ML, Wakil Direktur XI CV. Putra Jaya Abadi, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) di Rumah Sakit Pratama Lologolu, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, Tahun Anggaran 2023. Nilai kontrak proyek tersebut mencapai Rp2.466.831.893.


Kasi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, SH, MH, membenarkan penahanan ML. “ML ditahan terkait dugaan korupsi pembangunan TPT RS Pratama Lologolu. Sebelumnya, Jaksa Penyidik telah menahan Tersangka ETG selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 2 September 2025,” jelas Yaatulo Hulu kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).


ML ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 5 Januari 2026. Menurut Yaatulo Hulu.


“ML selaku penyedia jasa pada pekerjaan tersebut diduga kuat bersama pihak lain memanipulasi volume pekerjaan fisik. Selain itu, ML juga tidak melakukan pengendalian kontrak dan memanipulasi dokumen pertanggungjawaban pekerjaan.”


Tersangka ML selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Gunungsitoli dan akan ditahan selama 20 hari ke depan.


Yaatulo Hulu menambahkan terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan ML:


“ML disangkakan melanggar Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider: Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001.” 

Penulis : Admina

Editor : Redaksi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama