Sidang isbat berlangsung di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Penetapan awal Syawal dilakukan dengan menggabungkan dua metode utama, yakni hisab (perhitungan astronomi) dan rukyatul hilal (pengamatan hilal) yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyampaikan bahwa hasil pemantauan hilal dari berbagai daerah menjadi dasar penting dalam pengambilan keputusan pemerintah.
“Berdasarkan hasil sidang isbat, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Menteri Agama dalam konferensi pers usai sidang.
Sebelum keputusan ditetapkan, rangkaian kegiatan diawali dengan seminar posisi hilal yang dimulai pukul 16.30 WIB dan terbuka untuk umum. Dalam seminar tersebut, para pakar astronomi dan ahli falak memaparkan kondisi hilal awal Syawal 1447 Hijriah sebagai bahan pertimbangan ilmiah.
Selanjutnya, sidang isbat utama digelar secara tertutup pada pukul 18.45 WIB atau setelah waktu Maghrib. Dalam forum tersebut, para peserta membahas dan memverifikasi hasil rukyatul hilal dari berbagai titik pemantauan, kemudian mencocokkannya dengan data hisab yang telah dihimpun sebelumnya.
Kementerian Agama mencatat sebanyak 117 titik pemantauan hilal tersebar di seluruh Indonesia. Kegiatan ini melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kemenag kabupaten/kota, pengadilan agama, organisasi kemasyarakatan Islam, serta instansi terkait lainnya.
Adapun lokasi pemantauan mencakup berbagai daerah di Tanah Air, mulai dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, hingga Papua. Sebaran titik pengamatan tersebut bertujuan untuk memastikan akurasi dan kehati-hatian dalam menetapkan awal bulan Syawal secara nasional.
Dengan penetapan ini, pemerintah mengimbau masyarakat untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri dengan penuh suka cita serta menjaga kebersamaan dan toleransi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Penulis : SI/01
Editor : Redaksi

Posting Komentar