Dipimpin langsung oleh , didampingi dan , Kejari Madina mengumumkan penetapan AML—eks Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) tahun 2023—sebagai tersangka dalam konferensi pers, Rabu (29/7/2026).
Langkah ini menegaskan keseriusan Kejari Madina dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan program digitalisasi desa yang justru berujung masalah. AML diduga bukan sekadar mengetahui, tetapi ikut mengarahkan jalannya program sejak awal.
Dari hasil penyidikan, AML disebut mengumpulkan para camat dan menginstruksikan kepala desa agar memasukkan program Smart Village ke dalam RAPBDes. Instruksi itu diduga menjadi pintu masuk pelaksanaan proyek yang belakangan terbukti tidak berjalan optimal.
Padahal, setiap desa mengalokasikan anggaran sebesar Rp24.975.000 untuk program tersebut. Namun fakta di lapangan berkata lain. Aplikasi yang digadang-gadang menjadi solusi digital desa itu justru tak berfungsi, bahkan tanpa perawatan sama sekali.
Kejari Madina mengungkap, berdasarkan audit Inspektorat, dugaan praktik korupsi dalam proyek ini menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
“Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ada indikasi kuat perbuatan dilakukan secara bersama-sama,” tegas Kajari.
Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya. Pada 6 Maret 2026, Kejari Madina telah lebih dulu menetapkan MA, Direktur Utama PT ISN, sebagai tersangka. Kini, penyidik menemukan keterlibatan pejabat internal pemerintah daerah.
Tak berhenti di situ, Kejari Madina memberi sinyal bahwa penyidikan masih terus berjalan. Pintu penetapan tersangka baru pun belum ditutup.
“Setiap pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Kami tidak akan berhenti di sini,” tegas .
Untuk kepentingan penyidikan, AML langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Panyabungan, terhitung sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2026.
Penanganan perkara ini menjadi sorotan publik, sekaligus ujian komitmen Kejari Madina dalam membersihkan praktik korupsi di sektor Dana Desa—yang sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan dan kemajuan desa.
Dengan langkah tegas ini, Kejari Madina menegaskan posisinya di garis depan dalam membongkar praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
Penulis : SI/01
Editor : Redaksi

