Peristiwa kebakaran tersebut terjadi di Dusun I Desa Tarakhaini, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa. Satu unit rumah semi permanen milik warga berinisial MAZ alias Ama Erwin dilaporkan terbakar.
Informasi pertama diterima oleh Petugas Piket Call Center 110 Polres Nias dari masyarakat sekitar. Usai menerima laporan, petugas segera melakukan verifikasi singkat dan mendata informasi penting terkait lokasi kejadian, waktu, serta kondisi awal di lapangan.
Tak berselang lama, laporan tersebut langsung diteruskan kepada personel piket Polsek Alo’oa agar segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna melakukan pengamanan dan penanganan awal.
Personel Polsek Alo’oa bersama Sat Reskrim Polres Nias kemudian turun langsung ke lokasi kebakaran untuk melakukan pengecekan, pengumpulan informasi, serta penyelidikan terkait penyebab kebakaran dan jumlah kerugian yang dialami korban.
Kapolsek Gunungsitoli Alo’oa, Poniman Lase, turut hadir di lokasi dan menyampaikan rasa prihatin kepada keluarga korban. Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga menyerahkan bantuan tali asih sebagai bentuk kepedulian terhadap korban musibah kebakaran.
Polres Nias kembali mengingatkan masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan kejadian darurat, tindak pidana, maupun gangguan kamtibmas lainnya. Layanan tersebut aktif selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis.
Penulis : SI/YH
Editor : Redaksi

