Keluhan tersebut mencuat setelah sebuah video amatir beredar luas pada Sabtu (16/5/2026). Dalam rekaman itu, sang ibu terlihat emosional di koridor kantor pelayanan publik usai dokumen pengajuan dana Jaminan Hidup (Jadup) miliknya tidak diterima oleh petugas.
Menurut penuturan ibu tersebut, sebelumnya ia telah diarahkan untuk datang ke kantor camat dengan membawa Kartu Keluarga (KK) serta foto rumah sebagai syarat pengurusan pencairan bantuan. Namun, setibanya di meja pelayanan, berkas yang dibawanya justru ditolak lantaran foto rumah tidak dilengkapi titik koordinat digital.
“Katanya kemarin cukup bawa KK sama foto rumah, dibilang aman. Tapi pas saya datang tadi malah disalahkan. Katanya harus ada titik koordinatnya,” ujar ibu tersebut dengan nada kecewa.
Akibat penolakan itu, ia terpaksa kembali pulang ke rumah untuk mengambil ulang foto yang telah dilengkapi titik koordinat sesuai arahan petugas. Ironisnya, setelah kembali mengantre dan menyerahkan dokumen yang diminta, berkas tersebut kembali ditolak dengan alasan administratif lain yang dinilai tidak konsisten.
Kondisi itu memicu kritik dari warga sekitar yang menilai prosedur pelayanan bansos terlalu berbelit-belit dan tidak berpihak kepada masyarakat kecil, khususnya kelompok rentan seperti lansia.
Selain menguras tenaga dan waktu, proses administrasi yang berubah-ubah juga dinilai berdampak pada kondisi mental warga yang berharap segera mendapatkan bantuan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Menanggapi insiden tersebut, sejumlah elemen masyarakat mendesak pemerintah daerah serta instansi terkait agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan publik, terutama dalam penanganan bantuan sosial di tingkat kecamatan.
Masyarakat berharap sistem birokrasi ke depan dapat berjalan lebih humanis, informatif, dan mengedepankan asas kemudahan pelayanan, sehingga tidak ada lagi warga miskin yang kesulitan memperoleh hak bantuan hanya karena kendala teknis administratif.
Penulis : SI/01
Editor : Redaksi

