Notification

×

Iklan

Iklan

Viral Penertiban Pedagang di Nias Selatan, Warga Klaim Dagangan Rusak

Kamis, 21 Mei 2026 | Mei 21, 2026 WIB Last Updated 2026-05-21T12:30:32Z

Sapaindonesia.id | NIAS SELATAN -Video penertiban pedagang di kawasan pekan Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan viral di media sosial pada Kamis (21/5/2026). Rekaman siaran langsung tersebut memperlihatkan ketegangan antara pedagang dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nias Selatan saat operasi penertiban berlangsung.

Video yang diunggah akun Facebook Wentygiawa Thejanfer itu menampilkan suasana pasar yang riuh. Sejumlah warga terlihat beradu argumen dengan petugas ketika penertiban dilakukan. Dalam tayangan tersebut juga terdengar beberapa warga memprotes tindakan aparat yang dinilai menyebabkan kerusakan barang dagangan.

“Coba dengarkan masyarakat kecil. Barang dagangan rusak, kami rugi,” ujar suara dalam video siaran langsung tersebut.
Warga lainnya juga mempertanyakan alasan penertiban terhadap pedagang yang mengaku berjualan di depan rumah sendiri dan tidak menggunakan badan jalan.

“Ini kami jualan di depan rumah sendiri, tidak mengganggu jalan,” terdengar suara lain dalam tayangan itu.

Menanggapi video yang beredar, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nias Selatan, Dionisius Wau, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari penataan fasilitas publik dan penegakan aturan daerah.

“Hari ini, Kamis 21 Mei 2026, Tim Penertiban dari jajaran Satpol PP Kabupaten Nias Selatan kembali menggelar operasi penertiban, dengan target setiap barang dagangan yang masih digelar di bahu jalan,” kata Dionisius melalui pesan WhatsApp, Kamis sore.

Menurut dia, ketegangan terjadi akibat kesalahpahaman sebagian pedagang yang menganggap lokasi berjualan merupakan hak pribadi, padahal area tersebut berada di bahu jalan dan dekat badan jalan.

Ia menjelaskan, sebelumnya petugas telah meminta pedagang memindahkan barang dagangan ke lokasi yang telah disediakan pemerintah daerah. Namun situasi memanas setelah terjadi aksi saling dorong antara pedagang dan petugas.

“Pihak pemilik rumah dan beberapa kelompok pedagang lainnya melakukan aksi dorong-mendorong,” ujarnya.

Dionisius mengatakan aparat kepolisian yang berada di lokasi kemudian turun tangan untuk menengahi sehingga situasi kembali terkendali.

Terkait tudingan pengrusakan barang dagangan, Dionisius membantah petugas melakukan tindakan tersebut. Berdasarkan evaluasi internal dan rekaman video yang beredar, barang yang rusak disebut terjadi akibat digunakan sebagai lemparan saat kericuhan berlangsung.

“Barang dagangan yang rusak itu merupakan barang dagangan yang dijadikan sebagai bahan lemparan kepada tim penertiban,” katanya.

Ia menegaskan personel Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan persuasif selama operasi berlangsung dan membuka ruang diskusi dengan masyarakat.

“Tim penertiban tidak melakukan pengrusakan, tetapi tetap membuka diskusi,” ujarnya.

Menurut Dionisius, operasi tersebut merupakan penertiban kelima yang dilakukan di kawasan itu. Sebelumnya, pemerintah daerah telah tiga kali melakukan sosialisasi kepada para pedagang terkait penataan kawasan pasar.

Ia menyebut penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

Video penertiban tersebut pun menuai beragam tanggapan dari warganet. Sebagian mendukung langkah pemerintah dalam menata kawasan pasar agar lebih tertib, sementara sebagian lainnya meminta penertiban dilakukan secara lebih humanis agar tidak menimbulkan gesekan dengan masyarakat kecil.

Penulis : SI/NS
Editor : Redaksi
×
Berita Terbaru Update