Ekspose permohonan penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice tersebut dipimpin langsung oleh Kajati Sumut dan didampingi Wakil Kepala Kejati Sumut Abdullah Noer Denny, SH., MH, Aspidum Kejati Sumut Jurist Preciselly, SH., MH, serta jajaran Kepala Seksi Pidana Umum. Kegiatan berlangsung di ruang rapat lantai II Kejati Sumut melalui video conference (daring).
Berdasarkan kronologi perkara, kecelakaan terjadi pada Sabtu, 15 November 2025 sekitar pukul 06.00 WIB. Tersangka Iwan Freddy Sirait mengemudikan mobil truk box Hino dengan nomor polisi B 9346 FEV dari arah Panyabungan menuju Padangsidimpuan. Saat melintasi Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara, dalam kondisi cuaca gerimis, tersangka kehilangan kendali sehingga membanting setir ke kanan dengan maksud kembali ke jalur aspal.
Namun, tindakan tersebut mengakibatkan truk menabrak satu unit mobil penumpang Mitsubishi L300 yang dikemudikan oleh Mara Bunga Lubis dengan membawa 11 orang penumpang. Akibat kejadian itu, kendaraan mengalami kerusakan dan sejumlah penumpang mengalami luka ringan serta trauma akibat benturan.
Atas perbuatannya, tersangka sempat diproses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Adapun alasan penerapan restorative justice dalam perkara ini, yakni tersangka mengakui kelalaiannya dan telah bertanggung jawab mengganti biaya perbaikan kendaraan serta biaya pengobatan korban. Selain itu, para korban telah menerima permohonan maaf tersangka dan sepakat untuk berdamai.
Tokoh masyarakat yang mewakili para korban juga memohon kepada jaksa agar perkara tersebut diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif demi menjaga hubungan baik ke depan.
Kajati Sumut Dr. Harli Siregar menegaskan bahwa penerapan restorative justice merupakan wujud hadirnya hukum yang bermanfaat dan berdampak positif bagi masyarakat.
“Penegakan hukum tidak semata-mata untuk menghukum, tetapi juga harus memberikan manfaat serta menjaga keharmonisan hubungan di tengah masyarakat,” ujarnya, Senin (26/1/2026)
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi, SH., MH, saat dikonfirmasi terpisah menjelaskan bahwa penerapan restorative justice dilakukan dengan memenuhi persyaratan yang ketat sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. Ketentuan tersebut menjadi pedoman bagi Kajati Sumut dan jajaran dalam mengambil keputusan.
“Penerapan restorative justice ini merupakan wujud kehadiran negara melalui Kejaksaan dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara humanis. Seperti yang disampaikan Bapak Kajati Sumut, hukum tidak hanya menghukum atau memenjarakan, tetapi juga harus memberi manfaat dalam menciptakan ketertiban dan kedamaian di masyarakat,” tutup Rizaldi.
Penulis: Admina
Editor: Redaksi


Posting Komentar untuk "Kajati Sumut Hentikan Perkara Laka Lantas dengan Pendekatan Restorative Justice"