Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp13,1 Miliar dari PT Hutama Karya


Sapaindonesia.id | MEDAN – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp13.185.197.899,60 dari PT Hutama Karya (Persero) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Senin (23/2/2026).

Pengembalian tersebut berkaitan dengan proyek Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp161.589.999.000.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi SH MH, menjelaskan bahwa nominal pengembalian kerugian negara didasarkan pada hasil perhitungan ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP).

“Nilai kerugian keuangan negara tersebut merupakan hasil audit dan perhitungan ahli,” ujar Rizaldi, Senin (26/2/2026).

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni ENDA SIMAKASURA KETAREN, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara, serta EDWYN TRESNANUGRAHA, ST selaku General Manager PT Yodya Karya Wilayah IV Medan yang bertindak sebagai manajemen konstruksi atau konsultan pengawas pekerjaan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 603, 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, PUJI NUR UTOMO selaku Project Manager PT Hutama Karya (Persero) yang diduga tidak melaksanakan tugas sesuai kontrak sehingga mengakibatkan kerugian negara, diketahui telah meninggal dunia pada 5 Juli 2025 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 3374-KM-24072025-0003.

Setelah dilakukan pengembalian, uang sebesar Rp13,1 miliar tersebut dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut pada Bank Mandiri.

Dengan pengembalian ini, kerugian keuangan negara dalam perkara pekerjaan konstruksi penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele TA 2022 dinyatakan telah seluruhnya dipulihkan melalui penyidik Kejati Sumut.

Kejati Sumut menegaskan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga bertujuan menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan. Pengembalian kerugian negara menjadi salah satu bentuk nyata upaya pemulihan keuangan negara, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Penulis : Admina
Editor : Redaksi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama