Meski telah divonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp856,8 miliar pada 11 Agustus 2025, Akuang disebut-sebut masih memerintahkan pekerjanya memanen Tandan Buah Segar (TBS) sawit di lahan yang telah disita negara. Alasan tidak dilakukannya penahanan dikabarkan karena faktor usia lanjut dan kondisi kesehatan. Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pemanenan masih berlangsung.
Kasus ini bermula dari dugaan perambahan ratusan hektare hutan mangrove di kawasan konservasi tersebut yang kemudian dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Ironisnya, di atas kawasan hutan negara itu sempat terbit ratusan sertifikat tanah dan surat keterangan tanah.
Dalam putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tertanggal 11 Agustus 2025, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Sebanyak 210 hektare lahan di kawasan tersebut sebelumnya telah disita penyidik Kejaksaan Tinggi Sumut berdasarkan penetapan Ketua PN Tipikor Medan sejak 14 Oktober 2022. Jaksa kemudian menitiprawatkan 98 hektare eks hutan mangrove itu kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BKSDA Sumut).
Namun hingga kini, sejumlah pekerja yang disebut berada di bawah naungan Koperasi Sinar Tani Makmur masih terlihat memanen sawit di area tersebut.
Kepala Bidang BKSDA Wilayah II Stabat, Bobby Nopandry, saat dikonfirmasi mengakui pihaknya memiliki keterbatasan dalam menindak aktivitas panen tersebut. Menurutnya, yang dititipkan adalah kawasan eks hutan mangrove, bukan kebun sawitnya.
Ia juga membenarkan pernah ada penindakan terhadap pelaku panen dan diserahkan ke Polsek setempat, namun proses hukum selanjutnya bukan menjadi kewenangan BKSDA.
Meski demikian, BKSDA mengaku akan merencanakan operasi penertiban dalam waktu dekat guna mengamankan kawasan hutan mangrove yang telah rusak. Disebutkan pula, sekitar 450 hektare lahan bekas mangrove telah dilakukan penumbangan sawit dan penanaman kembali dengan melibatkan kelompok masyarakat.
Upaya konfirmasi ke kediaman Alexander Halim di kawasan Medan Polonia belum membuahkan hasil. Petugas keamanan kompleks menyebutkan yang bersangkutan sedang tidak berada di rumah. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait pelaksanaan putusan pengadilan terhadap terpidana tersebut.
Selain Akuang, dalam perkara terpisah, Imran S.Pd.I, mantan Kepala Desa Tapak Kuda, juga divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Majelis hakim turut menyita puluhan akta jual beli, buku tanah, sertifikat hak milik, serta puluhan bidang tanah yang berada di atas kawasan konservasi tersebut.
Sebelumnya, pada 23 Desember 2024, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Langkat mendakwa kedua terdakwa atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan fungsi kawasan hutan konservasi dengan total kerugian negara sekitar Rp787,17 miliar. Pada 19 Juni 2025, jaksa menuntut hukuman 15 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp856,8 miliar.
Vonis dijatuhkan berdasarkan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam KUHP.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama terkait konsistensi penegakan hukum dan pengamanan aset negara di kawasan konservasi.
Penulis : Admina
Editor : Redaksi

Posting Komentar