Notification

×

Iklan

Iklan

Nasib Petani Miskin di Ujung Tanduk, Dua Akpol Muda Jadi Tumpuan Harapan

Jumat, 05 Juni 2026 | Juni 05, 2026 WIB Last Updated 2026-06-05T09:14:27Z

Sapaindonesia.id - MADINA - Di usia yang tidak lagi muda, Hendrikus Foarota Halawa hanya bisa menggantungkan harapan kepada aparat penegak hukum. Petani sederhana yang juga merupakan pelayan Gereja Katolik itu kini menanti kepastian hukum atas lahan yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan keluarganya.

Harapan tersebut kini tertuju kepada dua perwira muda lulusan Akademi Kepolisian (Akpol), yakni Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy, S.I.K., M.Si. dan Kasat Reskrim Polres Madina AKP Triboy Alvin Siahaan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., M.T., M.Sc., yang diharapkan dapat menangani laporan yang telah disampaikannya secara profesional dan berkeadilan.

Dengan mata berkaca-kaca, Hendrikus menceritakan bagaimana kebun yang telah diusahakannya sejak tahun 1987 kini telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit. Padahal, menurut pengakuannya, selama hampir 37 tahun mengelola lahan tersebut tidak pernah ada pihak yang mengklaim kepemilikan maupun mengganggu aktivitasnya.

"Saya hanya ingin keadilan. Kebun itu saya usahakan sejak puluhan tahun lalu untuk menghidupi keluarga," ujarnya lirih.

Di atas lahan tersebut, Hendrikus menanam berbagai tanaman produktif yang menjadi sumber penghasilan keluarganya. Tercatat sekitar 1.500 batang karet, 10 pohon durian, 60 rumpun salak, 5 pohon jengkol, 5 pohon belimbing, 10 pohon rambutan, serta 15 pohon pinang yang selama ini menghasilkan nilai ekonomi.

Namun harapan untuk menikmati hasil jerih payahnya di masa tua perlahan sirna ketika dirinya menerima kabar bahwa lahan tersebut telah dibuka menggunakan alat berat. Saat itu, Hendrikus sedang berada di Aceh. Setelah kembali ke Mandailing Natal untuk memastikan informasi tersebut, ia mengaku terkejut melihat kebunnya telah berubah menjadi areal perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh Koperasi Unit Desa (KUD) Simpang Sirah Nauli di Kecamatan Lingga Bayu.

Yang membuatnya semakin terpukul, menurut Hendrikus, dirinya tidak pernah menerima kompensasi ataupun ganti rugi atas tanaman-tanaman produktif yang telah hilang. Sementara itu, beberapa pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan lokasi tersebut disebut telah memperoleh kompensasi.

Merasa haknya diabaikan, Hendrikus akhirnya memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan persoalan tersebut kepada Polres Mandailing Natal.

Kuasa hukumnya, Muhammad Sulaiman Harahap, menilai terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang harus dijawab terkait perubahan status lahan tersebut. Menurutnya, apabila lahan itu masuk dalam area yang memiliki izin tertentu atau Hak Guna Usaha (HGU), maka seharusnya terdapat proses administrasi yang jelas, termasuk verifikasi lapangan, pengukuran, serta pemberitahuan kepada pihak-pihak yang berbatasan langsung dengan objek lahan.

"Klien kami tidak pernah menjual maupun mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada siapa pun. Karena itu, kami meminta agar persoalan ini diusut secara terang dan objektif," kata Sulaiman.

Selain dugaan penyerobotan lahan dan perusakan tanaman produktif, pihaknya juga mengungkap adanya dugaan kerusakan makam yang berada di sekitar area tersebut. Temuan itu, menurutnya, semakin menambah penderitaan yang dialami Hendrikus dan keluarganya.

Karena itu, Sulaiman berharap jajaran Polres Mandailing Natal dapat mengusut tuntas perkara tersebut sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap secara jelas.

Bagi Hendrikus, perkara ini bukan sekadar persoalan tanah atau tanaman yang hilang. Lebih dari itu, ini adalah perjuangan seorang petani kecil untuk mempertahankan hak yang selama puluhan tahun menjadi sumber kehidupannya.

Kini, di tengah keterbatasan dan kesederhanaannya, Hendrikus hanya bisa menunggu. Menunggu kepastian hukum yang berpihak pada kebenaran, sembari menaruh harapan besar kepada dua Akpol muda di Polres Mandailing Natal yang kini menjadi tumpuan terakhir perjuangannya mencari keadilan. 

Penulis : SI/01
Editor : Redaksi
×
Berita Terbaru Update